DPRD Luwu Timur Mediasi Sengketa Lahan Warga dan Perusahaan Tambang di Desa Harapan

  • Bagikan

MALILI, Koranta.id — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi persoalan penguasaan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Senin (21/9/2026). RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III, Badawi Alwi.

Hadir dalam forum itu perwakilan dua perusahaan tambang, yakni PT CLM yang diwakili Fauzy, dan PT PDS yang diwakili Ayu, Agus Melas serta Joice Andi Baso. Sementara dari masyarakat hadir pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Awaluddin dan Azwar Anwar bersama sekitar 20 orang warga.

RDP berlangsung dinamis dengan fokus pembahasan pada status penguasaan lahan dan proses hukum yang menyertainya. Warga menilai ada upaya kriminalisasi terhadap mereka di saat persoalan pokok pertanahan belum tuntas diselesaikan.

Menanggapi itu, Badawi Alwi menegaskan agar semua pihak mengedepankan etika dan mekanisme hukum yang tersedia. Ia meminta agar persoalan hak atas tanah tidak diselesaikan dengan cara-cara yang dapat memperuncing konflik.

“Persoalan lahan harus diselesaikan melalui instrumen yang ada. Dudukkan semua pihak secara proporsional dan beri ruang untuk membuktikan hak masing-masing,” tegas Badawi.

Perwakilan warga, Awaluddin, menjelaskan bahwa pemegang SHM telah menempuh jalur persuasif dan litigasi. Mulai dari komunikasi dengan perusahaan, koordinasi dengan instansi pertanahan, hingga menggugat melalui pengadilan. Langkah tersebut, menurutnya, bukan untuk menghambat investasi.

Namun warga menyayangkan munculnya laporan pidana di tengah upaya penyelesaian.

“Kami sudah melakukan upaya terbaik secara komunikasi dan hukum. Ketika pendekatan yang kami terima justru menekan, kami juga harus melakukan langkah sah untuk mempertahankan lahan kami,” ujar Awaluddin.

Warga juga menegaskan rencana untuk menegaskan kembali penguasaan fisik di atas bidang SHM mereka, termasuk pemasangan patok batas dan pemanfaatan lahan. Mereka meminta agar persoalan utama soal status tanah, dasar alas hak, peta bidang, dan hubungan antara pemegang IUP dengan pemegang hak diperiksa secara terbuka.

Pada prinsipnya, warga menyatakan tetap mendukung investasi di Luwu Timur. Hanya saja, kepastian berusaha bagi perusahaan harus sejalan dengan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang hak.

“Jangan sampai perusahaan dapat kepastian berusaha, sementara masyarakat yang memiliki dasar hak justru tidak mendapat kepastian atas tanahnya,” kata Awaluddin.

Melalui RDP ini, warga berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan, tidak berhenti pada forum dengar pendapat, melainkan mengawal hingga ada langkah konkret berupa mediasi terbuka antara warga, perusahaan, dan instansi terkait agar sengketa tidak bergeser menjadi perkara pidana.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *