Malili, Koranta.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Fraksi PDIP, Ambrosius Baruallo, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur di Malili, Senin (12/10/2026).
Ambrosius menegaskan, Ranperda ini harus menjadi bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap petani yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Luwu Timur.
Menurutnya, petani saat ini sedang menghadapi tantangan yang sangat serius. Mulai dari fluktuasi harga komoditas, keterbatasan pupuk bersubsidi, serangan hama, akses pasar yang masih dikuasai tengkulak, hingga ancaman kekeringan yang terus menghantui.
Oleh karena itu, Fraksi PDIP menilai Ranperda ini sangat penting dan mendesak untuk diwujudkan agar mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan agar petani lebih berdaya dan sejahtera.
Dalam pandangan Fraksi PDIP, ada beberapa pokok pikiran penting yang harus dimasukkan agar Ranperda ini benar-benar menjawab persoalan petani di lapangan.
Pertama, terkait pemberdayaan petani. Fraksi PDIP mendorong penguatan kelembagaan kelompok tani, koperasi, dan Bumdes yang berbasis pertanian. Termasuk peningkatan kapasitas SDM petani melalui pelatihan teknologi pertanian modern, digitalisasi pemasaran, manajemen usaha tani, serta fasilitasi akses permodalan melalui KUR dan kerja sama dengan perbankan.
Kedua, terkait perlindungan petani. Fraksi PDIP meminta adanya stabilitas harga komoditas strategis dengan bekerja sama dengan Bulog dan pasar daerah, jaminan distribusi pupuk, benih unggul, dan pestisida dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran. Selain itu, perlu adanya asuransi pertanian untuk melindungi risiko gagal panen akibat kekeringan, bencana alam, atau serangan hama, serta perlindungan hukum terhadap praktik monopoli dan spekulasi yang merugikan petani.
Ketiga, penguatan kebijakan lokal Luwu Timur, yakni percepatan rehabilitasi jaringan irigasi dan jalan produksi, diversifikasi pangan berbasis potensi lokal, program regenerasi petani muda, serta pemberian insentif dan bantuan teknologi.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk dilanjutkan dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur.(Red)












