Fraksi GPR Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Luwu Timur TA 2025

  • Bagikan

MALILI, Koranta.id – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Malili, Jumat (10/07/2026).

Dalam penyampaian pendapat akhir, juru bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong, menegaskan APBD merupakan instrumen kebijakan strategis. Karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan menekan pengangguran melalui stimulus pembangunan ekonomi daerah yang berkualitas serta berkeadilan.

Fraksi GPR juga mengingatkan eksekutif agar alokasi anggaran diprioritaskan pada program-program produktif dan berorientasi jangka panjang. Pengelolaan keuangan tidak boleh lagi sekadar mengejar penyerapan anggaran di akhir tahun.

Selain itu, Fraksi GPR menekankan pentingnya pengukuran realisasi belanja berdasarkan capaian output dan outcome yang konkret, sesuai sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menyinggung soal defisit anggaran, fraksi ini mendesak agar selisih antara pendapatan dan belanja dihitung secara cermat, terukur, dan memiliki solusi. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah ke depan.

Di tengah persetujuan tersebut, Fraksi GPR turut menyoroti sejumlah catatan evaluasi. Salah satunya adalah kualitas pembangunan infrastruktur fisik yang dinilai belum sepenuhnya sesuai harapan masyarakat.

Untuk itu, Fraksi GPR meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan daerah. Pengelolaan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta sistem pengawasan diperkuat agar permasalahan serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *