DPRD Luwu Timur Sepakat, Perda Cadangan Pangan Disahkan Perkuat Ketahanan Daerah

  • Bagikan

MALILI, Koranta.id – DPRD Luwu Timur menyetujui Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna, Senin 29/6/2026, setelah laporan Pansus dibacakan anggota Pansus Firman Udding.

Firman menyebut Ranperda ini memiliki dasar hukum kuat, mulai dari UUD 1945 hingga regulasi terkait pangan dan pemerintahan daerah.

Pembahasannya berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026. Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Majene untuk memperkaya materi.

Pembahasan dilakukan lewat diskusi dan kesepakatan bersama terhadap seluruh materi, mulai dari konsideran, bab, sampai pasal per pasal,” ujar Firman.

Beberapa poin penting disempurnakan Pansus. Judul Ranperda diubah menjadi Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah agar lebih sesuai cakupannya.

Ditambahkan pula definisi Cadangan Pangan Pemerintah Desa/Kelurahan dan APBDes sebagai dasar pembiayaan di tingkat desa.

Selain itu, diperjelas kewenangan perangkat daerah, standar gudang penyimpanan pangan sesuai UU, hingga mekanisme pelaksanaan. Hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Sulsel juga menambah penyempurnaan redaksional, definisi, nomenklatur, serta penegasan penanganan krisis pangan, gejolak harga, bencana, dan keadaan darurat.

Seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda ini jadi Perda.

Fraksi NasDem menyebutnya langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pangan, menjaga stabilitas pasokan, dan memperkuat ketahanan pangan berkelanjutan.

Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat menilai Perda ini jadi pedoman Pemda menghadapi kekurangan pangan, kerawanan, gejolak harga, hingga bencana.

Fraksi PAN berharap Pemda memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan pasokan pangan warga Luwu Timur.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan Perda harus diimplementasikan nyata, bukan hanya jadi regulasi di atas kertas.

Fraksi Golkar meminta dinas terkait memperkuat perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan agar tujuan menjaga ketersediaan pangan, menstabilkan harga, dan ketahanan pangan tercapai optimal.(Ib/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *