Luwu Timur, Koranta.id Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto, mendesak Pemkab dan aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas PT Prima Utama Lestari (PUL) yang diduga menggunakan Jalan Trans Sulawesi untuk angkut material nikel tanpa izin lintasan.
Menurut Aprianto, jalan nasional adalah fasilitas publik. Tidak boleh ada kendaraan bertonase besar yang lalu lalang tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai menunggu ada korban jiwa atau kecelakaan baru dilakukan penindakan. Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas,” tegas Aprianto, Minggu (26/7/2026).
Ia menyoroti risiko besar dari aktivitas truk perusahaan di jalur yang setiap hari padat dilalui warga. Selain rawan kecelakaan, Aprianto juga khawatir infrastruktur jalan cepat rusak karena dilewati kendaraan berat tanpa izin.
Karena itu ia meminta Dinas Perhubungan bersama kepolisian segera turun memverifikasi dokumen perizinan PT PUL. Mulai dari izin usaha hingga izin penggunaan jalan nasional.
“Kalau memang terbukti melanggar, pemerintah jangan ragu. Hentikan sementara aktivitas pengangkutan sampai semua persyaratan dipenuhi,” desaknya.
Politisi ini menegaskan DPRD tidak anti investasi. Namun investasi harus jalan beriringan dengan kepatuhan aturan dan keselamatan warga.
“Kami mendukung investasi di Luwu Timur, tetapi seluruh perusahaan wajib patuh aturan. Jangan sampai kepentingan investasi mengabaikan keselamatan masyarakat dan fasilitas publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PUL belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan jalan nasional tanpa izin tersebut.(Ib/Red)












