Luwu Timur, Koranta.id, 11 Agustus 2925 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perwakilan perusahaan tambang untuk membahas pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Rapat ini fokus pada kontribusi pajak dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan perusahaan subkontraktor lainnya.
Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecilnya kontribusi pajak yang disetorkan perusahaan tambang kepada daerah.
Pada tahun 2023, CLM hanya menyetor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) sebesar Rp156 juta, dan pada tahun 2025 sekitar Rp181 juta. Angka ini dinilai sangat kecil dibandingkan dengan potensi keuntungan yang diperoleh perusahaan dari mengeruk sumber daya alam di Luwu Timur.
Sorotan terhadap Perusahaan Tambang
– Kendaraan operasional tanpa pelat Luwu Timur: Sarkawi Hamid menyoroti persoalan kendaraan operasional perusahaan tambang yang tidak menggunakan pelat kendaraan Luwu Timur, sehingga daerah kehilangan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
– Portal yang memblokir akses: Sarkawi juga mempertanyakan keberadaan portal yang dipasang CLM di area yang merupakan milik petani, sehingga memblokir akses dan perlu dibicarakan demi menjaga hak masyarakat.
Upaya Meningkatkan Kontribusi Pajak
– Penertiban penggunaan kendaraan operasional: Anggota DPRD lainnya, Badawi Alwi, menekankan perlunya penertiban penggunaan kendaraan operasional perusahaan tambang untuk meningkatkan potensi pajak daerah.
– Regulasi yang mengikat: Badawi juga mendorong agar Pemda dan DPRD bersama-sama membuat regulasi yang bisa mengikat perusahaan untuk berkontribusi lebih besar melalui pajak kendaraan, pajak bahan bakar, dan pungutan daerah lainnya.
– Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak: Rapat juga membahas perlunya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak di sektor pertambangan untuk meningkatkan kontribusi kepada daerah.
Langkah Selanjutnya, Komisi II dan Komisi III sepakat untuk melanjutkan pembahasan dengan memanggil perusahaan tambang lainnya seperti PT Prima Utama Lestari (PUL) pada pertemuan selanjutnya untuk meningkatkan kontribusi pajak dan menjaga kepentingan daerah. (Ibr/Red)












