SEMMI BULUKUMBA KECAM KERAS TINDAKAN REPRESIF TERHADAP MAHASISWA BANTAENG: “INI PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI”

  • Bagikan

Bulukumba, Koranta.id 30 Mei 2026 Gelombang kecaman atas dugaan pembubaran paksa aksi mahasiswa di Kabupaten Bantaeng terus bergulir. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba, melalui Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Irfan, secara tegas mengutuk keras praktik represifitas, intimidasi, hingga dugaan premanisme yang dinilai telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

Irfan menyebut, peristiwa yang menimpa mahasiswa di Bantaeng itu bukan sekadar insiden biasa dalam dinamika demonstrasi.

Ini adalah alarm serius. Yang sedang dilukai bukan hanya fisik mahasiswa, tapi juga marwah demokrasi, supremasi hukum, dan hak konstitusional setiap warga negara untuk bersuara,” tegasnya.

Menurut Irfan, ruang-ruang penyampaian aspirasi adalah jantung dari demokrasi. Ketika mahasiswa turun ke jalan membawa tuntutan, negara sejatinya wajib hadir untuk menjamin dan melindungi, bukan justru membiarkan tindakan represif dan intimidatif terjadi.

Represifitas dan premanisme terhadap mahasiswa di Bantaeng adalah bentuk pembungkaman demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. Jika hari ini kita diam, besok giliran kelompok masyarakat lain yang akan dibungkam dengan cara yang sama,” ujarnya.

SEMMI Cabang Bulukumba menilai, pola pembubaran aksi dengan pendekatan kekerasan adalah preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah. Hal ini sekaligus menunjukkan masih lemahnya pemahaman aparat dan pemangku kepentingan terhadap esensi UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Atas kejadian tersebut, Bidang Hukum dan HAM SEMMI Bulukumba mendesak tiga hal:

1. Kapolres Bantaeng dan Polda Sulsel untuk segera melakukan investigasi terbuka dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan kekerasan serta praktik premanisme terhadap mahasiswa.

2. Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel turun langsung mengusut dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi dalam penanganan aksi tersebut.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng membuka ruang dialog yang setara dengan mahasiswa, bukan menutupnya dengan cara-cara koersif.

Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Hukum harus menjadi panglima. Jika mahasiswa menyampaikan kritik, jawab dengan data dan dialog, bukan dengan pentungan,” tambah Irfan.

SEMMI Bulukumba juga menyerukan solidaritas kepada seluruh elemen gerakan mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil di Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Irfan, pembiaran terhadap satu kasus represifitas akan menjadi legitimasi bagi kasus-kasus berikutnya.

Sejarah mencatat, perubahan besar di republik ini selalu lahir dari keberanian anak muda untuk bersuara. Membungkam mahasiswa sama dengan membunuh masa depan demokrasi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi dan dugaan tindakan represif dalam pembubaran aksi tersebut.[Ib/Red]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!