Militerisasi Silo Jember: Proyek Batalyon Teritorial Diduga Jadi “Karpet Merah” Tambang Emas

  • Bagikan

JEMBER, Koranta.id 26, Mei 2026 – Di balik jargon ketahanan pangan dan pembangunan desa, warga Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, justru mencium aroma operasi senyap: militerisasi ruang hidup demi melancarkan tambang emas yang pernah mereka tolak delapan tahun lalu.

Pemindahan lokasi markas Yon TP dari Mumbulsari ke Silo picu kecurigaan warga. 56 hektare lahan petani terancam gusur tanpa ganti rugi.

Pangkalnya adalah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD. Proyek yang semula digadang-gadang untuk Kecamatan Mumbulsari dan Panti itu tiba-tiba dipindah ke Silo pada akhir Maret 2026, setelah Kementerian Pertahanan menolak dua lokasi awal.

Pemindahan mendadak ini bukan tanpa jejak. Silo dikenal menyimpan cadangan emas di Blok Silo. Pada 2018, gelombang penolakan warga berhasil menggagalkan izin tambang di wilayah tersebut. Kemenangan agraria itu kini dibayar dengan strategi baru: penguasaan ruang lewat infrastruktur militer.

Manuver dimulai 7 Mei 2026. Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada menggelar Rapat Koordinasi Penyiapan Lahan. Hadir Kepala Bakesbangpol Jember Lingga Diputra, perwakilan BPN, Perum Perhutani, dan Forkopimcam Silo.

Forum itu menelurkan satu keputusan: mengambil alih 56 hektare lahan produktif milik warga. Tidak ada perwakilan petani yang diundang. Legitimasi dibangun di atas meja pejabat, tanpa suara pemilik tanah.

Enam hari kemudian, 13 Mei 2026, pemerintah menggelar sosialisasi di Balai Kecamatan Silo. Narasi “ketahanan pangan” dan “pertumbuhan ekonomi desa” digaungkan. Namun dokumen resmi Pemkab Jember tertanggal 21 Mei 2026 berbicara lain. Pemerintah menyiapkan lahan relokasi 56 hektare di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, kawasan Perhutani, untuk memindahkan petani Silo.

“Ini bukan relokasi, tapi pengusiran terstruktur,” kata M. Taufiqurrahman, Ketua PC PMII Jember, yang pertama kali membongkar kasus ini. “Petani dipaksa cabut dari tanah leluhur tanpa ganti rugi, lalu dilempar ke lahan Perhutani yang belum jelas status garapannya.”

Di lapangan, eksekusi lebih brutal. Patok-patok pembatas lahan ditancap mendadak. Warga yang bertanya atau protes langsung berhadapan dengan aparat. Tidak ada skema ganti rugi finansial untuk 56 hektare tanah yang diambil.

Sampai hari ini nol rupiah,” ujar seorang petani Silo yang minta namanya disamarkan karena takut intimidasi. “Kami cuma dibilang ini untuk negara. Kalau nolak, katanya melawan pembangunan.”

Pengawasan proyek pun tidak main-main. Pangdam dan Dandim disebut turun langsung mengawasi area pembangunan. Warga sipil kini hidup di bawah bayang-bayang institusi bersenjata.

Pertanyaan terbesar: mengapa Silo? Secara geografis, Silo tidak berada di wilayah perbatasan atau daerah rawan konflik. Lokasi ini juga bukan titik strategis pertahanan. Namun Silo punya satu hal: emas.

Pemindahan dari Panti ke Silo itu terlalu kebetulan,” tegas Taufiqurrahman. “Negara kalah pada 2018. Sekarang mereka datang bukan dengan surat izin tambang, tapi dengan markas tentara. Ini infrastruktur keamanan untuk melicinkan jalan modal.”

Dugaan bahwa Yon TP akan berfungsi ganda menguat. Pertama, sebagai basis militer. Kedua, sebagai tameng pelindung operasi tambang emas yang diprediksi akan dibuka kembali setelah ruang berhasil “diamankan”.

Di ruang digital, narasi dukungan terhadap pembangunan Yon TP masif beredar. Media daring mengutip “tokoh masyarakat” yang menyebut proyek ini sebagai pengorbanan mulia. Namun di tapak, suara warga terdampak nyaris tak terdengar.

“Ini pembodohan struktural,” kata Taufiqurrahman. “Publik dibuat percaya bahwa merampas tanah petani adalah bentuk bela negara. Padahal yang dibela siapa?”

Jika pola ini dibiarkan, Silo akan menjadi preseden berbahaya: militerisasi ruang sipil untuk melayani kepentingan ekstraktif. Tambang belum beroperasi, tapi ruang sudah dikunci. Ketika ekskavator datang kelak, yang menjaga bukan lagi satpam perusahaan, melainkan institusi negara bersenjata.

Hingga berita ini ditulis, Pemkab Jember dan Kodim 0824 belum memberikan keterangan resmi soal absennya ganti rugi dan alasan pemindahan lokasi ke Silo.

Masyarakat sipil Jember mendesak pemerintah pusat menghentikan seluruh tahapan fisik proyek. “Jangan sampai ada korban. Tanah ini sumber hidup kami, bukan barak militer,” kata seorang ibu petani di Silo.

Jika negara tetap memaksa, yang dipertaruhkan bukan hanya 56 hektare lahan. Tapi juga masa depan demokrasi agraria, di mana senjata tidak boleh lebih tajam dari suara rakyat.

Penulis: M. Taufiqurrahman
Ketua PC PMII Jember, Jawa Timur

(Ib/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!