MALILI, Koranta.id – Legislatif dan eksekutif Kabupaten Luwu Timur resmi menuntaskan pembahasan laporan keuangan daerah. Dalam rapat paripurna Senin (13/7/2026) di Gedung DPRD Luwu Timur, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte dan Bupati Irwan Bachri Syam. Rapat dipimpin Ober Datte didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge. Turut hadir Wakil Bupati Puspawati Husler, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta anggota DPRD.
Bupati Irwan Bachri Syam menyebut pengesahan ini sebagai bagian krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran.
“Keuangan daerah yang dikelola dengan baik adalah fondasi pemerintahan yang sehat. Dengan begitu setiap program bisa dipertanggungjawabkan dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Irwan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama ini. Kerja sama itu, lanjut Irwan, membawa Luwu Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Ini merupakan WTP ke-14 kalinya untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp1,94 triliun. Sementara realisasi belanja dan transfer sebesar Rp1,90 triliun. Untuk pembiayaan, penerimaan tercatat Rp20,95 miliar dan pengeluaran Rp35,77 miliar. Dari perhitungan itu, SiLPA tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp21,64 miliar.
Setelah pengesahan, Pemkab Luwu Timur langsung menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan legislatif pada tahap selanjutnya.(Red)












