MALILI, Koranta.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur merekomendasikan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rekomendasi itu disampaikan anggota Pansus Muhammad Iwan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin 29/6/2026.
Muhammad Iwan menjelaskan, penyusunan Ranperda masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 sesuai Propemperda Nomor 22 Tahun 2024.
Landasan hukumnya kuat, mulai dari UUD 1945, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga aturan pemerintah dan menteri terkait.
“Ranperda ini disusun untuk memberi arah pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Luwu Timur sampai tahun 2045,” kata Muhammad Iwan.
Pansus telah menggelar rapat sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Selain rapat internal, dilakukan juga konsultasi dan studi komparasi ke Bappeda Kota Depok, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, serta Pemkab Maros.
Hasilnya, ada sejumlah penyempurnaan. Mulai dari struktur Ranperda yang lebih sistematis, tambahan materi muatan, penyempurnaan dasar hukum, hingga penyesuaian pasal hasil harmonisasi.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah pembagian lahan. Yakni 60 persen untuk kawasan hunian dan 40 persen untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), mengacu pada RTRW.
Hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Sulsel juga melahirkan perbaikan konsiderans, dasar hukum, redaksional pasal, penyesuaian nomenklatur, hingga penambahan regulasi teknis agar selaras dengan UU.
Muhammad Iwan menyebut seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda tersebut. Fraksi NasDem, Gerakan Persatuan Rakyat, PAN, PDI Perjuangan, dan Golkar kompak menyatakan menerima dan menyetujuinya menjadi Perda.
“Ranperda ini penting sebagai pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan. Sekaligus memberi kepastian arah pembangunan jangka panjang daerah,” ujarnya.
Dengan restu seluruh fraksi, Ranperda RP3KP Luwu Timur 2025-2045 selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda. Regulasi ini akan jadi dasar hukum pembangunan sektor perumahan dan permukiman di Bumi Batara Guru selama dua dekade mendatang.(Ib/Red)












