LUWU TIMUR, Koranta.id — Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (10/07/2026).
Pandangan akhir fraksi dibacakan Juru Bicara Fraksi PAN, Prima Eyza Purnama. Meski menyetujui, PAN menekankan bahwa pembahasan pertanggungjawaban anggaran tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi tahunan.
Dalam naskah yang ditandatangani Ketua Fraksi PAN Muh. Rivaldi, S.H., fraksi matahari terbit itu menyampaikan tujuh poin evaluasi strategis.
Pertama, belanja daerah harus lebih efektif dan berbasis outcome. Kedua, pengawasan mutu infrastruktur perlu diperketat karena masih banyak keluhan warga. Ketiga, pemerataan pembangunan antarkawasan harus diprioritaskan, terutama untuk akses jalan, air bersih, dan fasilitas dasar.
Keempat, PAD perlu didorong melalui inovasi digitalisasi perpajakan. Kelima, temuan BPK wajib ditindaklanjuti secara tuntas. Keenam, akuntabilitas kinerja setiap OPD harus diperkuat. Ketujuh, ruang transparansi dan keterlibatan publik dalam penyusunan anggaran perlu diperluas.
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya tingginya penyerapan anggaran atau kelengkapan dokumen. Yang utama adalah sejauh mana belanja itu menghasilkan program berkualitas, pelayanan publik yang lebih baik, menekan ketimpangan wilayah, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas PAN.
Dengan tata kelola APBD yang sehat, transparan, dan akuntabel, Fraksi PAN optimis kepercayaan publik akan meningkat. Hal itu dinilai menjadi pijakan penting untuk mewujudkan Luwu Timur yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.(Red)












