DPRD Luwu Timur Kawal Tuntas Ganti Rugi Petani Pongkeru Terdampak Genangan

  • Bagikan

MALILI, Koranta.id — Sudah hampir setahun para petani Desa Pongkeru menunggu kejelasan atas lahan mereka yang tergenang. Rabu (8/7/2026), DPRD Kabupaten Luwu Timur akhirnya duduk satu meja dengan warga dan PT Vale Indonesia Tbk untuk memastikan janji kompensasi benar-benar cair.

Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Luwu Timur dipimpin langsung Ketua DPRD Ober Datte. Hadir juga dua anggota Komisi II, Firman Udding dan Wahidin, bersama perwakilan masyarakat Pongkeru dan tim PT Vale.

Di forum itu warga mengusulkan ganti rugi atas gagal tanam periode April hingga September 2025. Kerugian akibat genangan air itu disepakati dihitung mengacu pada skema asuransi pertanian, yakni Rp6,5 juta per hektare.

Namun uang belum bisa langsung ditransfer. PT Vale akan terlebih dulu memverifikasi dokumen dan data petani yang mengajukan klaim agar penyalurannya tepat sasaran.

Selain soal kompensasi, rapat juga melahirkan poin penting lain: menyiapkan langkah mitigasi, baik jangka menengah maupun jangka panjang, supaya kejadian serupa tidak berulang dan sawah warga tidak kembali terendam.

Anggota Komisi II Firman Udding menegaskan DPRD tidak anti investasi. Tapi investasi wajib berjalan seiring dengan perlindungan warga.

Investasi dan pembangunan tentu kami dukung, tetapi jangan sampai mengabaikan hak-hak masyarakat. Kehadiran perusahaan harus memberikan manfaat bagi daerah dan warga, bukan justru menimbulkan kerugian bagi petani,” kata Firman.

Ia menambahkan, DPRD akan mengawal proses ini dari verifikasi sampai pembayaran lunas. Harapannya sederhana: petani bisa kembali ke sawah tanpa rasa cemas.

Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan atas haknya. Penyelesaian yang adil menjadi harapan bersama agar masyarakat bisa kembali menjalankan aktivitas pertanian dengan tenang,” tutupnya.

Dengan komitmen pengawalan dari DPRD, warga Pongkeru kini tinggal menunggu hasil verifikasi PT Vale agar kompensasi segera terealisasi.(Ib/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *