DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Paripurna: Persetujuan Bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

  • Bagikan

Luwu Timur, Koranta.id, 11 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait persetujuan bersama dan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, ini dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Wakil Ketua dan anggota DPRD, perwakilan unsur Forkopimda, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam laporan hasil pembahasan struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja, Juru Bicara Banggar, Wahidin Wahid, menyampaikan bahwa pendapatan sebesar Rp 2.083.571.399.640, belanja sebesar Rp 2.089.532.759.953,34, dan pembiayaan netto sebesar Rp 5.961.360.313,34.

Badan Anggaran juga memberikan catatan penting dan merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk memaksimalkan pengawasan terhadap sektor-sektor pendapatan, terutama pada sektor pertanian dan perikanan.

Masih banyak potensi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang dapat dioptimalkan pada sektor pertanian dan perikanan,” ujar Wahidin Wahid.

Selain itu, Banggar juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah lebih memaksimalkan belanja modal publik dan kegiatan peningkatan jalan, serta menginventarisasi seluruh kegiatan sarana prasarana pada Dinas Pendidikan untuk mendapatkan alokasi anggaran.

Dengan demikian, diharapkan bahwa APBD Tahun 2025 dapat lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. Rapat paripurna ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *