Makassar, Koranta.id 21 Mei 2025 –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeda) DPRD Sulsel mengapresiasi wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pekerja lokal yang diinisiasi Bapemperda DPRD Luwu Timur.
Anggota Bapemperda DPRD Sulsel, Yeni Rahman mengatakan perda pekerja lokal merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin kesejateraan warganya terutama dalam rekrutmen pekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di setiap daerah.
Luwu Timur ada banyak perusahaan besar seperti PT Vale. Perda ini akan menjamin kuota warga lokal untuk bekerja di perusahaan tersebut. Perda ini nantinya juga akan menjadi rujukan bagi perusahaan untuk memprioritaskan mempekerjakan pekerja lokal,” kata Yeni di Makassar.
Yeni menambahkan dalam diskusinya dengan anggota Bapemperda DPRD Luwu Timur, perda pekerja lokal nantinya juga mengatur kriteria warga lokal Luwu Timur. Salah satunya usia minimum domisili sepuluh tahun. Artinya yang dianggap warga lokal Luwu Timur adalah mereka yang sudah berdiam atau berdomisili di daerah ini minimum sepuluh tahun.
“Tetapi ini masih dalam draft konsep. Tentu masih ada didiskusikan lagi. Tapi kami sangat apresiasi dengan inisiatif DPRD Luwu Timur ini. Mungkin bisa dicontoh DPRD lainnya di Sulsel,” kata mantan anggota DPRD Makassar dua periode itu.
Seperti diketahui Bapemperda DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja di DPRD Luwu Timur, Selasa, 20 Mei 2025. Di sana mereka berdiskusi banyak hal terkait rencana penyusunan peraturan daerah. Baik yang digagas DPRD Luwu Timur maupun yang dirancang DPRD Sulsel. (Red) Dikutip dari Ujungjari.com