LUWU TIMUR, Koranta.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Luwu Timur, Senin 13 Juli 2026.
Rapat ini menjadi salah satu tahapan wajib untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel sesuai aturan.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bahri Syam, mengapresiasi dukungan DPRD selama proses pembahasan. Ia menyebut kesepakatan ini mencerminkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam mengawal APBD agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Persetujuan ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” kata Bupati Irwan.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menambahkan pembahasan Ranperda telah dilakukan secara detail dengan menampung masukan serta hasil evaluasi. Ia berharap hal ini bisa menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama, pembahasan di DPRD dinyatakan selesai. Tahap berikutnya, Ranperda akan diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemkab berharap pengesahan ini memperkuat prinsip good governance dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD yang efektif, efisien, serta berpihak pada kesejahteraan warga.(Red)












