MALILI, Koranta.id – Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ranperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Jumat (10/7/2026).
Sikap politik itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Nasdem, Muhammad Iwan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur. Rapat dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Luwu Timur bersama jajaran pimpinan DPRD dan kepala OPD.
Bagi Nasdem, persetujuan ini merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah. Proses pertanggungjawaban APBD dinilai tidak hanya sebatas kewajiban administratif yang diatur undang-undang.
“Ini instrumen strategis untuk mengevaluasi kualitas perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan pembangunan. Tujuannya agar setiap rupiah APBD benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegas Muhammad Iwan.
Fraksi Nasdem juga mengapresiasi capaian positif yang diraih Pemerintah Daerah selama tahun 2025. Capaian itu disebut sebagai hasil kerja bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder dalam membangun Luwu Timur.
Meski menyetujui, Nasdem tetap memberikan catatan penting. Seluruh rekomendasi hasil evaluasi harus menjadi acuan utama dalam perbaikan kebijakan fiskal dan tata kelola pemerintahan ke depan.
Di akhir penyampaian, Fraksi Nasdem yang diketuai Drs. Sukman Sadike mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD, Banggar, Kepala Daerah, dan seluruh pihak yang terlibat.
Perbedaan pandangan selama pembahasan pun dinilai sebagai dinamika positif demi penyempurnaan kebijakan untuk kemajuan daerah.(Red)












