MALILI, Koranta.id – DPRD Kabupaten Luwu Timur menunjukkan sikap kompak dalam mendorong perbaikan layanan air bersih. Dalam Rapat Paripurna, Kamis 4/6/2026.
Lima fraksi DPRD secara aklamasi menyetujui Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ober Datte dan dihadiri Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, jajaran Forkopimda, Sekda Ramadhan Pirade, Direktur Perumdam Waemami, serta para kepala OPD.
Meski menyetujui, seluruh fraksi menyampaikan sejumlah masukan agar penyertaan modal ini berdampak nyata bagi masyarakat.
Fraksi NasDem lewat Aprianto menyebut penyertaan modal sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas distribusi air. “Air bersih adalah kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Erick Estrada menyoroti pentingnya rencana bisnis yang jelas dan tata kelola profesional. Tujuannya agar investasi daerah memberi hasil optimal.
Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat melalui Rusdi Layong menilai Ranperda ini sebagai payung hukum penting. Selain menguatkan pelayanan Perumdam, langkah ini juga diharapkan menambah PAD tanpa mengabaikan kepentingan warga.
Fraksi Golkar yang disampaikan Bangkit Reformansyah memberi rekomendasi peningkatan mutu air, inovasi manajemen, transparansi penyesuaian tarif, serta pengawasan ketat dari Pemda.
Fraksi PAN melalui Muh. Rivaldi menekankan orientasi pada masyarakat. “Modal harus digunakan untuk memperluas akses, menjaga kualitas air, dan memastikan keluhan pelanggan ditangani cepat,” ujarnya.
Dengan masukan itu, kelima fraksi akhirnya sepakat. Ketua DPRD kemudian mengetuk palu, menandai persetujuan fraksi atas Ranperda tersebut.
Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler mengapresiasi dukungan legislatif. Ia memastikan catatan DPRD akan ditindaklanjuti.
“Masukan dari DPRD akan jadi perhatian kami untuk memperkuat Perumdam Waemami. Targetnya: layanan air minum makin baik, cakupan makin luas, dan operasional perusahaan berkelanjutan,” kata Puspawati.
Selain Ranperda Perumdam, paripurna itu juga menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus bertugas menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Luwu Timur TA 2025.
Dengan persetujuan bulat ini, DPRD dan Pemkab Luwu Timur selangkah lebih dekat mewujudkan air bersih yang merata dan berkualitas untuk seluruh warga.(Red)












