Luwu Timur, Koranta.id, 22 Januari 2026 – Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur dihebohkan dengan permintaan ganti rugi tanah senilai Rp1,38 triliun dari seorang oknum petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili.
Permintaan ini disampaikan oleh Irwan, sebagai perwakilan petani kebun, dan Rudiansyah, sebagai sekretaris jenderal, dalam surat tanggapan tanggal 18 Januari 2026.
Lahan yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah Kawasan Industri di desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur, dengan luas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi. Tanah ini telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menyatakan bahwa permintaan ganti rugi tanah ini tidak dapat diterima. “Tanah tersebut adalah aset milik Pemda Luwu Timur, dan kami telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan,” ujarnya.
Ramadhan menambahkan bahwa bagi masyarakat petani kebun yang masih mempersoalkan atau menuntut ganti rugi lahan, dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan Pemerintah Daerah
Sehingga, pemberian Kerohiman atas tanaman dan atau bangunan tidak dapat diproses, dan selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan ketentuan.
“Pemda telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi.

Kawasan ini akan dibangunkan industri terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel atau Smelter. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.(Ech/Red)












