MALILI, Koranta.id 12 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur akan mengadakan lelang eksekusi barang rampasan negara, dan salah satu barang yang akan dilelang adalah Mobil Toyota Sienta Tahun 2017 dengan Nomor Polisi D 1079 UAJ Warna Putih. Lelang ini akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 13.30 WIB, melalui aplikasi (tautan tidak tersedia)
- Harga Limit: Rp 79.600.000
- Uang Jaminan: Rp 15.920.000
- Dokumen: STNK (Ada), BPKB (Tidak Ada)
PELAKSANAAN LELANG :
- Hari : Jumat
- Tanggal : 19 Desember 2025
- Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi s.d. batas akhir penawaran Batas
- Akhir Penawaran : 19 Desember 2025 pukul 13.30WIB (sesuai Waktu Server)
- Alamat Domain : lelang.go.id
- Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo Jl. Andi Kambo Nomor 55 KotaBidding
- Cara Penawaran : Melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding)
- Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran.
SYARAT DAN INFORMASI LELANG :
- Cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (Open bidding) melalui website www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang berada di menu “Syarat dan Ketentuan”;
- Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id, Peserta lelang mendaftar dengan mengisi KTP-NPWP-Nomor Rekening Tabungan dan Mengupload KTP+NPWP (file jpg.jpeg.pdf);
- Nominal uang jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan lelang yang disyaratkan dan uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan akan dikembalikan utuh ke rekening yang didaftarkan di akun, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;
- Setelah menyetor uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang, Penawaran lelang paling sedikit sama dengan limit sampai batas waktu;
- Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang ke nomor VA. Apabila tidak lunas maka penetepan pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara;
- Fisik barang yang akan dilelang dapat dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Jln. Soekarno Hatta Desa Puncak Indah Kec. Malili;
- Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (kondisi as is). Peserta lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui objek lelang.
- Informasi lebih lanjut terkait objek lelang dapat menghubungi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah Kabupaten Luwu Timur melalui WhatsApp (WA . 0859-6718-2367 / 0852-9873-3260)
Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kesempatan untuk membeli mobil ini dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar. Kejari Luwu Timur berharap bahwa lelang ini dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga masyarakat dapat mempercayai proses lelang ini.
“Harapan kami, masyarakat dapat membeli mobil ini dengan harga yang kompetitif dan dapat memenuhi kebutuhan mereka,” ujar Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti A. Zaenal Amal, S.H.
Kejari Luwu Timur juga berharap bahwa masyarakat, Pelaku usaha, dan para pencari barang lelang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki mobil yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.(Red)












