Malili, Koranta.id — DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda PT Luwu Timur Gemilang (LTG).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Kamis (27/11/2025).
Rapat berlangsung pukul 13.00 Wita dengan agenda penyampaian laporan Pansus, pendapat akhir fraksi, persetujuan bersama, hingga penandatanganan nota kesepakatan Propemperda Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Panitia Khusus DPRD, Aripin S.Ag, menyampaikan laporan lengkap hasil pembahasan Raperda tersebut.
Dia menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah akan diberikan secara bertahap hingga tahun 2028 dengan nilai total Rp226,5 miliar, terdiri dari penyertaan modal berupa uang sebesar Rp212,35 miliar dan dalam bentuk barang milik daerah senilai Rp14,31 miliar.
Barang yang disertakan sebagai penyertaan modal antara lain: Gudang rumput laut di Lakawali, sebidang tanah kavling di Malili, Gudang SRG di Towuti, dan Satu unit kendaraan roda empat. Sementara sejumlah aset lain tidak dimasukkan karena masih terikat perjanjian sewa.
Proses Panjang Pembahasan
Pansus DPRD telah melalui tujuh kali tahapan penting, termasuk kunjungan kerja ke sejumlah BUMD di Jakarta, Kalimantan Timur, dan PT Sulsel Citra Indonesia.
Proses pembahasan mencakup penyelarasan regulasi, penyesuaian redaksi, serta penegasan batasan kewenangan sesuai Undang-Undang Keuangan Negara dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam pembahasan, Pansus meminta agar penyertaan modal dilakukan berdasarkan studi kelayakan yang terukur, analisa bisnis, serta rencana investasi pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Salah satu poin penting hasil pembahasan adalah penetapan klausul penghentian penyertaan modal apabila PT LTG mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut berdasarkan hasil audit lembaga berwenang. Penghentian modal hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan DPRD.
“Ini menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan pengawasan atas penggunaan keuangan daerah,” tegas Aripin.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan strategis, di antaranya:
1. Fraksi GPR menyetujui dengan syarat penyertaan dilakukan bertahap dan berbasis evaluasi kinerja.
2. Fraksi PAN meminta adanya rencana bisnis jelas dan kontrak kinerja jajaran direksi Perseroda.
3. Fraksi PDI Perjuangan menekankan mekanisme pencairan berbasis milestone serta prioritas tenaga kerja lokal, pengusaha lokal, dan komitmen CSR.
4. Fraksi Golkar menyatakan dukungan penuh dan meminta pemerintah segera menyempurnakan implementasi perda.
Seluruh fraksi sepakat bahwa penyertaan modal ini merupakan strategi memperkuat struktur permodalan BUMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas layanan ekonomi, dan mempercepat pertumbuhan sektor usaha daerah.
Dengan disetujui dan ditetapkannya perda ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi memiliki landasan hukum untuk memperkuat investasi pada BUMD strategis di sektor energi, pertanian, dan industri daerah melalui PT Luwu Timur Gemilang. (Red)












