Luwu Timur, Koranta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal dan petani. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama pada Senin (20/10/2025).
Rapat yang bersifat tertutup itu dihadiri oleh pimpinan dan sejumlah anggota DPRD. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan dua rencana peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Perlindungan Petani.
Wakil I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menjelaskan bahwa kedua Ranperda ini akan segera dibahas dan ditargetkan dapat diterapkan pada tahun 2026 mendatang. Menurut Jihadin, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal menjadi sangat krusial dalam memastikan hak-hak pekerja asal daerah tetap terpenuhi.
Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah mengenai kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap proses rekruitmen.
Sementara itu, Ranperda Perlindungan Petani diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan pertanian, agar para petani tetap dapat menjalankan aktivitasnya tanpa terganggu oleh ekspansi industri dan pertambangan.
Dengan adanya Perda ini, kita ingin hak-hak tenaga kerja dan petani terlindungi secara hukum, sehingga tidak ada lagi gesekan antara perusahaan tambang dengan masyarakat petani.
Dengan harapan Ranperda ini dapat menjadi penyeimbang antara kemajuan industri dan keberlangsungan sektor pertanian dapat terjaga. Serta dapat memperkuat pondasi sosial dan ekonomi di Bumi Batara Guru. DPRD Luwu Timur berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (Red)












