JADWAL RESES PERSEORANGAN ANGGOTA DPRD LUWU TIMUR DIUMUMKAN: SIMAK JADWALNYA!

  • Bagikan

Luwu Timur, Koranta.id, 11 Agustus 2025Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, mengumumkan bahwa pelaksanaan Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD akan berlangsung pada tanggal 12 hingga 14 Agustus 2025 di seluruh Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Agenda pelaksanaan Reses Perseorangan ini berdasarkan hasil keputusan yang telah ditetapkan pada Saat Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 4 Agustus 2025.

Pada Masa Sidang ketiga Tahun Sidang 2024/2025, seluruh pimpinan dan Anggota DPRD akan turun ke masing-masing daerah Pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara tatap muka maupun kunjungan lapangan.

Informasi agenda reses dapat diakses melalui sistem informasi layanan digital Strata Reses yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat memantau informasi agenda reses dan mengikuti perkembangan kegiatan DPRD.

Tujuan dari Reses Perseorangan ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan meningkatkan komunikasi antara anggota DPRD dengan konstituen.

Dengan demikian, anggota DPRD dapat lebih memahami kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif.

Jadwal Pelaksanaan Reses

– Tanggal: 12-14 Agustus 2025

– Lokasi: Seluruh Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur

Dengan adanya Reses Perseorangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di Kabupaten Luwu Timur.(Red) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!