Luwu Timur, Koranta.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis 17 Juli 2025.
Rapat paripurna dibuka dengan pembacaan surat Bupati Luwu Timur oleh Sekretaris DPRD, Aswan Azis. Dalam penyampaiannya, Aswan menegaskan bahwa penyerahan dokumen KUA-PPAS merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap amanat regulasi nasional.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib menyerahkan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli,” ujar Aswan di hadapan peserta rapat.
Aswan Azis menjelaskan bahwa KUA dan PPAS menjadi dokumen strategis dalam perencanaan anggaran, karena memuat arah kebijakan umum keuangan daerah serta batas maksimal alokasi anggaran yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
“Dokumen ini kami sampaikan lengkap beserta lampirannya. Harapan kami, pembahasannya dapat berjalan efektif, produktif, dan menghasilkan kesepakatan tepat waktu,” tambahnya.
Aswan juga menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan, demi melahirkan kebijakan anggaran yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam penyusunan APBD 2026. Diharapkan, proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat berlangsung sesuai jadwal, sehingga dokumen final APBD dapat segera ditetapkan dan pelaksanaan program pembangunan berjalan tanpa hambatan.(Redaksi)












