RDP Menuntut Transparansi Penyertaan Modal Rp 220 Miliar dan Kepastian Operasional

  • Bagikan

Malili, Koranta.id – Ruang Rapat Aspirasi DPRD Luwu Timur menjadi saksi pertemuan intens antara anggota dewan dan manajemen PT Pongkeru Mineral Utama (PT POMU). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh perwakilan Pansus ini berlangsung pada Kamis (13/11/2025) dan menyoroti dua hal krusial: kepastian penyertaan modal daerah sebesar Rp120 miliar serta timeline eksplorasi hingga produksi pada Blok Pongkeru.

Hadir dalam pertemuan itu sejumlah anggota DPRD, antara lain Aripin, Firman Udding, Muhammad Iwan, Sarkawi Hamid dan Bangkit Revormansyah. Dari pihak PT POMU, hadir Ayub dan Bambang selaku penanggung jawab teknis. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya dialog terbuka antara legislatif dan pelaku investasi.

Aripin, yang mewakili Pansus, menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar formalitas. “Kami ingin memastikan bahwa penyertaan modal Rp220 miliar itu jelas peruntukannya. Sebagian besar memang langsung menjadi saham di PT POMU. Yang kami khawatirkan hanya satu: jangan sampai dividen baru muncul 10 tahun ke depan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Pemda Luwu Timur telah berjuang keras untuk menjadi pemegang saham di tiga blok tambang, sehingga transparansi dan kepastian menjadi kunci.

Firman Udding meminta PT POMU memaparkan kembali jadwal kegiatan yang pernah dipresentasikan sebelumnya.

Tolong tampilkan timeline yang pernah dipaparkan. Kami perlu melihat lagi jadwal eksplorasi dan rencana kerja sebelum masuk ke kelayakan ekonominya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa DPRD membutuhkan kepastian kapan eksplorasi dimulai dan kapan perusahaan dapat beroperasi penuh.

Muhammad Iwan mengajak semua pihak untuk tidak terjebak pada kecemasan tanpa dasar. “Tidak mungkin ini dibuat asal‑asalan. Semua berdasarkan penelitian dan data. Yang perlu adalah penjelasan rinci agar tidak terjadi salah paham terkait permodalan,” katanya.

Iwan meminta PT POMU menunjukkan bukti kerja, bagan timeline, serta dokumen pendukung untuk meyakinkan seluruh anggota dewan.

Sarkawi menilai kronologi sudah jelas, sehingga yang dibutuhkan hanyalah data teknis. “Tolong tampilkan saja timeline setoran modal dan investasi dari tahun 2004 sampai seterusnya, baik dalam dolar maupun rupiah. Itu substansi yang ingin kami lihat,” tegasnya.

Perwakilan PT POMU memaparkan bahwa Blok Pongkeru seluas 4.252 hektare dibagi menjadi tiga prioritas: Prioritas 1 (692 ha), Prioritas 2 (504 ha), dan Prioritas 3 (1.169 ha) yang dapat bertambah setelah pengeboran. Timeline yang dipresentasikan meliputi:

– 2024‑2025: Proses lelang blok dan persiapan dokumen.
– 2025: Pengeboran awal dan pemenuhan legalitas.
– 2026: Penyusunan studi kelayakan (setelah pengeboran mencapai 70 % luasan, sesuai aturan ESDM).
– 2027: Pengurusan AMDAL, administrasi, dan pengajuan IUPK Operasi Produksi.
– Tahap Konstruksi: Pembangunan jalan angkut 20 km, pelabuhan mineral, dan jembatan di atas Sungai Pongkeru.

PT POMU menegaskan bahwa lamanya tahap konstruksi menjadi faktor utama yang memengaruhi kapan operasional penuh dapat dimulai.

 

RDP ditutup dengan kesepahaman bahwa PT POMU harus menyerahkan dokumen timeline lengkap kepada Pansus, termasuk rencana permodalan, progres pengeboran, estimasi waktu produksi, dan potensi dividen. DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal investasi daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam jangka menengah.

Dengan pertemuan ini, harapannya proses investasi di Blok Pongkeru dapat berjalan transparan, terukur, dan memberikan hasil yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!