“Menuju Luwu Timur Juara: Bupati Irwan Serahkan 5 Ranperda Ke DPRD Lutim”

  • Bagikan

Malili, Koranta.id Rabu, 21 Mei 2025 –Bupati Luwu Timur, H Irwan Bachri Syam menyerahkan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.

Kelima Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, pada Rapat Paripurna DPRD.

Penyerahan ini disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD, HM Siddiq BM, dan Wakil Ketua II DPRD, Hj Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Lutim.

Tidak hanya dari unsur legislatif, Sekretaris Daerah Luwu Timur, H Bahri Suli, bersama para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan regulasi daerah yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut menyaksikan prosesi penyerahan.

Bupati Luwu Timur menjelaskan, pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah akan menyerahkan 5 (Lima) buah Ranperda.

Kelima Ranperda itu adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu juga ada Ranperda Inovasi Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029.

Irwan menjelaskan penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.

Saya ingin mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam Pembangunan Daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *