Fraksi PAN Soroti Tantangan Strategis dan Tekankan APBD 2026 Harus Tepat Sasaran

  • Bagikan

MALILI, Koranta.id, 21 November 2025 – Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi‑fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (21/11/2025).

Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Firman Udding, menyoroti sejumlah tantangan besar yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Firman menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen utama untuk memastikan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kabupaten Luwu Timur memasuki tahun 2026 dengan sejumlah tantangan strategis yang perlu respon serius dalam kebijakan anggaran,” kata Firman.

Tujuh Tantangan Utama yang Ditekankan PAN

1. Peningkatan Layanan Pendidikan dan Kesehatan di Desa dan Kecamatan
Fraksi PAN menilai masih banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan yang belum terpenuhi. Contohnya, ruang kelas rusak di SDN 264 Bonotula, gedung guru yang masih kurang di SDN 225 Karebbe, serta layanan TK di SMP 5 Malili yang belum memadai.

2. Penguatan Kemandirian Ekonomi Lokal
Ketergantungan pada sektor industri pertambangan masih tinggi. PAN meminta pemerintah daerah menyeimbangkan perekonomian dengan mengembangkan sektor produktif rakyat, seperti pertanian berkelanjutan dan industri kecil menengah.

3. Transformasi Digital dan Peningkatan Kualitas SDM

Sumber daya manusia di Luwu Timur harus siap menyambut peluang investasi energi terbarukan dan industri strategis nasional. Hal ini menuntut peningkatan kompetensi digital dan pelatihan vokasi.

4. Penguatan UMKM dan Usaha Lokal
PAN menekankan perlunya pelatihan vokasi, pembiayaan usaha, dan pemasaran digital agar pelaku usaha kecil dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian daerah.

5. Tuntutan Konsolidasi Pembangunan di Wilayah Pertambangan dan Kawasan Industri Nasional
Pemerintah daerah diminta mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dengan rencana tata ruang yang mempertimbangkan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

6. Kepastian Pelaksanaan Program Tepat Waktu
Firman menegaskan bahwa kegiatan APBD adalah motor ekonomi desa, sehingga pelaksanaannya tidak boleh terlambat. Penundaan proyek berarti menunda manfaat bagi warga.

7. Penundaan Beberapa Pembangunan Gedung Dinas yang Belum Mendesak
Salah satunya pembangunan Gedung Badan Keuangan Daerah yang diminta dialihkan ke tahun berikutnya demi menjaga stabilitas keuangan daerah.

Firman tidak hanya menyoroti isu-isu makro. Ia menyebut lokasi dan kasus konkret, seperti kondisi ruang belajar SDN 264 Bonotula yang sudah rusak, gedung guru SDN 225 Karebbe yang belum memadai, layanan TK di SMP 5 Malili yang masih terbatas, serta irigasi Pongkeru yang belum berfungsi meski telah mendapat bantuan instalasi pompa pipanisasi dari PT Vale.

Ada fasilitas yang sudah ada tetapi belum berfungsi. Ini harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut kebutuhan dasar warga,” ujarnya.

Selain menyoroti APBD 2026, Fraksi PAN juga menyampaikan sikap terhadap empat Ranperda lainnya:

– Penyertaan Modal ke PT Lutim Gemilang: PAN mendukung, namun meminta adanya rencana bisnis yang jelas serta kontrak kinerja bagi pengurus perusahaan daerah.

– Perubahan Perda Perangkat Desa: Disetujui dengan catatan bahwa perubahan harus meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar administratif.

– Perubahan Perda BPD: PAN menilai perubahan ini akan memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga kontrol masyarakat.

– Perda Riset dan Inovasi Daerah: Fraksi PAN menyetujui dan mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi lokal, seperti Politeknik Seruawko, agar riset mahasiswa dapat diimplementasikan dalam pembangunan daerah.

Firman Udding menegaskan bahwa semua masukan yang disampaikan tidak bertujuan menghambat pembahasan, melainkan memastikan kebijakan anggaran menghasilkan manfaat nyata.

APBD 2026 harus tepat sasaran, tepat waktu, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kami ingin APBD menjadi instrumen yang mempercepat kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

Di akhir penyampaian, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui kelima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Rapat paripurna yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD dari seluruh fraksi, serta perwakilan OPD, menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan APBD 2026 sebagai alat yang benar‑benar pro‑rakyat, menjawab tantangan strategis, dan meningkatkan kualitas hidup warga Luwu Timur.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!