MALILI, Koranta.id, 21 November 2025 – Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi‑fraksi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jumat (21/11/2025).
Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) menegaskan bahwa percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Riset dan Inovasi Daerah bukan sekadar formalitas, melainkan landasan strategis bagi pembangunan yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi masa depan.
Juru bicara Fraksi GPR, Imanuddin, menyampaikan pandangan tersebut dengan tegas: “Kami sangat mengapresiasi Ranperda ini. Kehadiran regulasi riset dan inovasi menjadi pondasi bagi pembangunan yang terukur, tidak hanya berbasis asumsi, tetapi pada data ilmiah dan metodologi yang jelas.”
Ia menambahkan bahwa Ranperda tersebut selaras dengan kebijakan nasional, termasuk amanat Undang‑Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dengan begitu, Luwu Timur dipandang perlu menyesuaikan arah kebijakan berbasis inovasi dan teknologi agar tidak tertinggal.
Sosialisasi Menjadi Kunci Implementasi
Meskipun mendukung penuh, Fraksi GPR menekankan bahwa Ranperda Riset dan Inovasi harus diikuti dengan sosialisasi yang masif.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan perda ini, tetapi juga mensosialisasikannya agar masyarakat, perguruan tinggi, pelaku usaha dan komunitas peneliti mengetahui fungsi dan manfaatnya,” tegas Imanuddin.
Tanpa pemahaman yang luas, regulasi tersebut berisiko menjadi sekadar dokumen tertulis tanpa dampak nyata bagi OPD, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat desa.
Catatan Terhadap Empat Ranperda Lainnya
Selain Ranperda Riset dan Inovasi, Fraksi GPR juga memberikan pandangan atas empat Ranperda lain yang dibahas dalam paripurna yang sama:
– Ranperda APBD 2026: Fraksi mendesak penyusunan anggaran yang lebih efisien dan berpihak pada masyarakat, terutama dalam pemerataan bantuan ke desa, skema pupuk gratis, serta prioritas pembangunan fisik.
– Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang: Dukungan diberikan dengan catatan bahwa penggunaan modal harus efektif, terukur, dan menghasilkan laba bagi daerah.
– Ranperda Perubahan Perangkat Desa dan BPD: Fraksi menilai regulasi ini penting untuk menyesuaikan dinamika urusan pemerintahan desa, meningkatkan otonomi, dan memperbaiki pelayanan publik.
– Ranperda Riset dan Inovasi Daerah (fokus utama): Diharapkan menjadi katalis bagi tata kelola pembangunan yang lebih modern dan adaptif.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi GPR menyatakan menerima dan menyetujui kelima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan implementasinya berjalan transparan dan sejalan dengan tujuan kesejahteraan daerah.
“Semua masukan yang kami sampaikan adalah bagian dari komitmen untuk mendorong pemerintahan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” tutup Imanuddin.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan DPRD, pemerintah daerah, OPD terkait, serta anggota legislatif, mencerminkan konsensus lintas fraksi dalam upaya memajukan Luwu Timur. Seperti yang pernah dibahas dalam paripurna sebelumnya pada Juli 2025, kelima fraksitermasuk Fraksi GPR menunjukkan dukungan penuh terhadap agenda pembangunan daerah yang pro‑rakyat dan berkelanjutan.
Dengan Ranperda Riset dan Inovasi yang kini berada di jalur penetapan, harapan besar tertuju pada kemampuan pemerintah daerah untuk mengtranslate kebijakan menjadi program konkret, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup warga Luwu Timur.(Red)












