“Fraksi GPR DPRD Lutim Berkomitmen!  Mendukung Lima Ranperda Untuk Kemajuan Lutim”

  • Bagikan

Luwu Timur, Koranta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 (lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 diruang rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/06/2025).

Rapat itu itu dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut hadir.

Pada kesempatan itu, juru bicara Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Rusdi Layong berpandangan, bahwa berdasarkan dari sambutan Bupati tentang RPJMD Kabupaten Luwu Timur tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran visi- misi, program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman pada RPJPD, selain itu RPJMD 2025-2029 juga merupakan pedoman dalam penyusunan RKPD setiap tahun anggaran dan penyusunan Renstra Perangkat Daerah.

Maka Fraksi GPR Berharap dengan adanya RPJMD ini, benar-benar diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan yang dapat bermanfaat unluk masyarakat Luwu Timur tanpa pandang bulu yang setiap tahun dapat dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda ini sampai dengan tahun kedua periode 2025-2029, untuk disesuaikan dengan program pembangunan daerah, perkembangan kehidupan masyarakat, dan kemajuan pembangunan daerah.

“Sebagaimana dengan sambutan Bupati yang tertuang pada penyerahan draf yang telah diberikan kepada kami, sebagai pihak legislatif, dimana 5 (Lima) buah Ranperda, maka Fraksi GPR menyambut positif hal tersebut dengan memberikan saran dan kritik kepada pemerintah agar kiranya dapat diperhatikan serta dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Adapun 5 (lima) Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025 yang dibahas, antara lain sebagai berikut:

1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.

2. Ranperda tentang Perubahan atas

2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.

4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.

5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.(Red/Ibr)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!