Luwu Timur, Koranta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menetapkan Rencana Kerja DPRD Luwu Timur Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2025/2026. Rapat yang digelar pada Senin, 29 September 2025, ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, didampingi oleh Ketua Komisi II Sukasman, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan Sekretaris DPRD.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Luwu Timur yang telah diselaraskan dalam Rapat Kerja pada 26 September 2025. Wakil Ketua DPRD, Jihadin Peruge, menekankan bahwa Rencana Kerja DPRD ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan program dan kegiatan DPRD, serta penyusunan anggaran DPRD untuk Tahun 2026.
Jihadin Peruge berharap agar Rencana Kerja yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai perencanaan, sehingga fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, dan penganggaran DPRD dapat berjalan optimal.
Dengan demikian, diharapkan DPRD Luwu Timur dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk kepentingan masyarakat.
DPRD Luwu Timur berkomitmen untuk menjalankan Rencana Kerja yang telah ditetapkan dengan baik. Dengan kolaborasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan dapat mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan beberapa target pembangunan daerah. Salah satunya adalah meningkatkan kualitas layanan dasar dan sumber daya manusia, serta pengembangan ekonomi yang inklusif dan perlindungan sosial yang adaptif.
Dengan Rencana Kerja yang telah ditetapkan, diharapkan DPRD Luwu Timur dapat berperan aktif dalam mencapai tujuan tersebut. (Red)












