Luwu Timur, Koranta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penghapusan sepihak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik masyarakat Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, pada Selasa (28/10/2025).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Luwu Timur ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Harisa, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Desa Tarabbi, dan instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti kebijakan penghentian sementara SPPT/PBB masyarakat tanpa melalui komunikasi dengan warga yang terdampak. Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menegaskan bahwa penghapusan data SPPT di Desa Tarabbi perlu dikaji ulang karena menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan hal ini ke pihak kehutanan provinsi. Berdasarkan catatan pemerintah, data PBB sebenarnya masih terpelihara. Namun penghapusan terjadi karena data aplikasi belum ter-upload. Kami meminta agar DPRD membuat rekomendasi resmi ke kementerian, karena warga sudah lama tinggal dan beraktivitas di wilayah itu,” ujar Firman.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Harisa, menilai bahwa penghentian SPPT secara sepihak bisa memicu ketegangan sosial di lapangan. “Kalau tidak ada solusi yang jelas, ini bisa mengarah ke tindakan anarkis. Kami akan rekomendasikan agar pajak warga tetap diaktifkan sambil menunggu hasil peninjauan. Kawasan yang sudah lama dihuni masyarakat harus dilindungi,” tegasnya.
Anggota DPRD lainnya, Sarkawi Hamid, juga meminta agar proses administrasi pajak masyarakat tidak dihentikan sebelum ada keputusan final dari pemerintah pusat. “Karena proses sudah berjalan, seharusnya SPPT mereka jangan dihentikan. Kalau langsung dicabut, masyarakat pasti resah. Kami berharap pemerintah segera mempertemukan warga dengan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Hal senada disampaikan Muhammad Iwan, yang menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai penyalur aspirasi, bukan pengambil keputusan. “Kami di DPR ini bukan pemutus, tapi penyalur aspirasi masyarakat ke eksekutif dan pusat. Semua data dan keluhan akan kami teruskan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara Wahidin Wahid menekankan pentingnya pendataan ulang wilayah pemukiman warga yang masuk dalam kawasan tertentu, agar bisa diusulkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Luwu Timur. “Kita minta Pemerintah Desa mendata semua areal yang sudah ditempati warga dan berkoordinasi dengan UPTD agar dapat dimasukkan dalam perubahan RTRW lima tahun ke depan,” ujarnya.
RDP tersebut menghasilkan kesimpulan awal untuk membuat rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Daerah dan kementerian terkait, agar SPPT/PBB masyarakat Desa Tarabbi dapat diaktifkan kembali sambil menunggu hasil peninjauan status kawasan oleh instansi berwenang.
Dengan demikian, diharapkan permasalahan SPPT/PBB di Desa Tarabbi dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat kembali melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.(IB/Red)












