MALILI, Koranta.id 9 Desember 2025 – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur terus mengupayakan solusi atas polemik status 208 tenaga non-ASN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK paruh waktu.
Anggota Komisi I DPRD Luwu Timur, Abdul Halim, menyampaikan bahwa ada peluang penyelesaian melalui beberapa skema alternatif, asalkan sesuai dengan kerangka regulasi pemerintah pusat.
Menurut Halim, hasil konsultasi dengan Kementerian PAN-RB membuka opsi teknis agar para tenaga yang selama ini bekerja bertahun-tahun tetap dapat bertugas, tanpa melanggar aturan masa transisi penataan ASN nasional.
“Ada solusi. Tenaga kesehatan dapat direkrut melalui mekanisme BLUD, guru memungkinkan melalui dana BOS, dan tenaga teknis serta administrasi melalui pola PJLP. Yang terpenting semuanya sesuai aturan,” tegas Halim.
Halim menjelaskan bahwa karena RSUD dan sebagian besar puskesmas di Luwu Timur telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), instansi tersebut memiliki ruang kebijakan untuk melakukan perekrutan langsung berdasarkan kebutuhan layanan.
“Karena RSUD dan Puskesmas hampir semua sudah BLUD, mereka boleh menggaji pegawai melalui skema BLUD. Ini ruang yang bisa dimanfaatkan,” katanya.
Skema ini akan menjadi prioritas untuk tenaga non-ASN di sektor kesehatan yang sebelumnya masuk dalam kategori upah jasa atau tenaga pendukung.
Selain itu, pembahasan RDP juga mengarah pada pemanfaatan BOS sebagai sumber pembiayaan tenaga pendidikan, selama penggunaannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Untuk guru, tadi dibahas kemungkinan memakai dana BOS. Tapi ini harus dicek kembali agar tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
Sedangkan bagi tenaga teknis dan administrasi di OPD yang bukan sektor pendidikan dan kesehatan, pola yang memungkinkan adalah sistem PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan). Dalam skema ini, tenaga non-ASN akan diminta mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar kontrak kerja.
“Mereka nanti membuat NIB perorangan. Ini bukan rekrutmen baru, tapi untuk mereka yang sudah mengabdi,” tambah Halim.
Meski muncul angka 377 tenaga non-ASN, Halim menegaskan bahwa jumlah tersebut masih dalam proses validasi, dan angka yang menjadi fokus pembahasan saat ini adalah 208 orang sesuai data BKPSDM.
“Data 377 itu belum final. Yang sekarang kita prioritaskan adalah 208 orang yang masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun,” jelasnya.
Halim menyatakan pihaknya memahami keresahan para tenaga non-ASN, namun setiap langkah harus mengikuti ketentuan aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita optimis memperjuangkan mereka. Tapi semuanya harus sesuai regulasi. Kalau bertentangan aturan, kita juga terbatas,” tegasnya.(Red)












