Malili, Koranta.id, – Pada rapat pansus Penyertaan Modal yang digelar Jumat (14/11/2025) di gedung DPRD Luwu Timur, anggota dewan menegaskan bahwa Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Luwu Timur Gemilang (LTG) harus dilengkapi dengan kontrak kinerja yang ketat.
Diskusi tersebut, yang melibatkan manajemen PT LTG serta sejumlah anggota pansus, menyoroti dua agenda utama: penghentian penyertaan modal bagi BUMD yang tidak menghasilkan dividen selama tiga tahun berturut‑turut, dan penerapan kontrak kinerja sebagai alat pembenahan manajemen.
Sekretaris Pansus, Firman Udding, menekankan bahwa kontrak kinerja bukan sekadar formalitas, melainkan “daya cambuk” bagi direksi dan pengurus PT LTG. “Kontrak kinerja itu penting. Ini bisa menjadi daya cambuk bagi direksi dan pengurus PT LTG agar lebih profesional dan terarah dalam menjalankan bisnis,” ujarnya.
Firman menambahkan bahwa pengalaman Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berhasil meningkatkan performa BUMD melalui kontrak kinerja, patut dijadikan contoh.
“Kenapa kita belajar dari Kutai Kartanegara? Karena mereka membuktikan kontrak kinerja itu efektif. Kita lihat bagaimana mereka menyusun indikatornya, dan itu bisa kita adopsi,” jelasnya.
Ketua Pansus, Sarkawi Hamid, menjelaskan bahwa Ranperda kali ini tidak hanya memindahkan regulasi lama, melainkan memperdalam beberapa pasal. Salah satunya adalah ketentuan penghentian penyertaan modal jika PT LTG dan anak usahanya tidak memberikan keuntungan selama tiga tahun berturut‑turut.
“Kami menambah masa evaluasi dari dua tahun menjadi tiga tahun agar lebih komprehensif. Tapi dengan kontrak kinerja, evaluasi bisa dilakukan setiap tahun,” kata Sarkawi. Ia menegaskan bahwa keputusan penghentian penyertaan modal tetap akan melalui persetujuan DPRD.
Anggota pansus, Ambrosius Baroallo, menambahkan bahwa PT LTG perlu bertransformasi dari sisi bisnis agar tidak terus merugi.
“Masalahnya bukan hanya rugi atau tidak rugi. PT LTG harus bisa bergerak cepat, punya pola usaha yang agresif dan terukur. Banyak masyarakat bisa berbisnis dengan modal pengetahuan sederhana, masa perusahaan daerah tidak mampu?” tanyanya. Ia menilai kemampuan manajemen perlu ditingkatkan agar BUMD dapat bersaing dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Selain aspek regulasi, pansus juga membahas pemanfaatan aset daerah, termasuk tanah kapling yang telah bersertifikat dan rencana pemanfaatannya. Pada pertemuan berikutnya, pansus akan menghadirkan Kepala Bulog, Dinas Perindakop, serta Direktur pabrik es untuk memperjelas potensi usaha yang bisa digarap PT LTG.
Firman menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya membangun pondasi baru bagi pengelolaan BUMD di Luwu Timur.
“Kontrak kinerja, evaluasi berkelanjutan, hingga mekanisme penghentian penyertaan modal adalah bagian dari pembenahan total. Kita ingin PT LTG menjadi perusahaan yang sehat, profesional, dan memberikan keuntungan bagi daerah,” tutupnya.
Dengan dorongan tersebut, DPRD Luwu Timur berharap PT LTG dapat beralih dari sekadar penerima modal menjadi entitas bisnis yang mandiri, produktif, dan berkontribusi signifikan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat.(Red)












