Luwu Timur, Koranta.id – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Luwu Timur menetapkan Jadwal Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat Badan Musyawarah dipimpin oleh Ketua DPRD yang juga sekaligus Ketua Badan Musyawarah Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo, Anggota Badan Musyawarah, dan Perwakilan dari OPD pada Jumat, 31/10/2025.
Berdasarkan regulasi yang ada, persetujuan bersama antara Kepala Daerah atas Rancangan Perda APBD paling lambat tanggal 30 November.
“Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, DPRD akan mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 27 November tahun ini, dan mengupayakan agar pembahasan tidak melewati tenggat waktu yang ditetapkan,” jelas Ober Datte.
Selain itu, pada bulan November, Bamus juga mengagendakan pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang dan Program Pembentukan Perda Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disahkan tepat waktu dan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
DPRD Luwu Timur berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan baik, sehingga APBD yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.(Red)












