Luwu Timur, Koranta.id – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, I Ketut Riawan, mewakili Sekretariat DPRD Luwu Timur menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur pada Rabu (10/12/2025).
FGD dengan tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kota” ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antara instansi terkait dalam melaksanakan proses administrasi pencalonan pemilu dan PAW anggota DPRD.
Dalam paparannya, I Ketut Riawan menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam hal administrasi dan mekanisme pengusulan pemberhentian maupun pengangkatan Anggota DPRD. “Penggantian antarwaktu anggota DPRD dilakukan karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan,” ujar I Ketut Riawan.
FGD ini juga dihadiri oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka membahas peran masing-masing instansi dalam proses administrasi, integritas, dan tindak pidana terkait dengan tema tersebut.
“Dengan adanya FGD ini, kita dapat meningkatkan koordinasi dan pemahaman antara instansi terkait dalam melaksanakan proses administrasi pencalonan pemilu dan PAW anggota DPRD,” kata I Ketut Riawan.
KPU Luwu Timur berharap hasil FGD ini dapat menjadi acuan dalam melaksanakan proses administrasi pencalonan pemilu dan PAW anggota DPRD di masa depan. Dengan demikian, diharapkan proses demokrasi di Luwu Timur dapat berjalan lancar dan transparan.(Red)












