Malili, Koranta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar), Persetujuan Bersama Sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025).
Melalui Juru Bicara Banggar, Wahidin Wahid, melaporkan hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun 2026, yang mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.300.622.219.200, Belanja Daerah sebesar Rp. 2.325.363.961.000, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 24.741.741.800.
Wahidin Wahid juga menyampaikan beberapa rekomendasi dari Badan Anggaran, salah satunya agar setelah penetapan APBD, Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti segala ketentuan yang berlaku sehingga proses program dapat berjalan lebih awal di tahun 2026.
“Penyerapan anggaran dapat lebih cepat serta pertumbuhan dan pemerataan ekonomi berjalan secara cepat sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat sebagai dampak dari pelaksanaan APBD tahun berjalan,” kata Wahidin.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Obert Datte, didampingi oleh Wakil Ketua, Jihadin Peruge dan Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, beserta seluruh jajaran, Unsur Forkopimda, dan Anggota DPRD Luwu Timur.
Dengan hasil pembahasan Ranperda APBD 2026 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.(Red)












