BEM STIKES Pasapua Mengecam Keras Penyebutan Nama Kampus Oleh Tribun Ambon yang Dinilai Langgar Kode Etik Jurnalistik

  • Bagikan

Ambon, Koranta.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIKES Pasapua Ambon melalui mantan Presiden Mahasiswa periode 2021–2022.

Brian Lewerissa, mengecam keras pemberitaan Tribun Ambon yang menyebut nama kampus dalam kasus dugaan perzinaan antara seorang dosen dan oknum polisi. Rabu, 28 Agustus 2025.

Brian Lewerissa, menyatakan bahwa Tribun Ambon tidak seharusnya hanya berpatokan pada informasi dari satu pihak tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, karena itu dapat merugikan kampus dan mahasiswa,” kata Brian.

Penyebutan Nama Instansi dan Profesi seseorang harusnya tidak disertakan dalam pemberitaan media jika tindakan tidak terpuji yang diberitakan tersebut tidak dilakukan dalam lingkungan institusi STIKES Pasapua Ambon dan tidak dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan akademik.

oleh karena itu, Tribus Ambon telah melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi STIKES Pasapua Ambon dan Profesi Dosen.

seharusnya Tribun Ambon menjadi Media yang memberi edukasi kepada publik dalam setiap pemberitaannya, bukan melakukan pembodohan publik dengan merancang tajuk berita picisan atau bermutu rendah.

BEM STIKES Pasapua merasa sangat dirugikan dengan penyebutan nama kampus dalam berita tersebut.

Jelas-jelas oknum dosen sudah dikeluarkan dari kampus sebelum kasus yang saat ini dibahas oleh Tribun Ambon. Mengapa nama kampus masih disebutkan?” tambah Brian.

BEM STIKES Pasapua juga menyatakan bahwa mereka telah mencoba untuk berkoordinasi dengan Tribun Ambon untuk meminta klarifikasi dan perbaikan berita, namun sampai saat ini belum ada itikad baik dari Tribun Ambon.

Kami sudah mencoba untuk berkoordinasi dengan Tribun Ambon, tetapi sampai saat ini belum ada itikad baik dan masih saja membawa nama kampus kami. Sebenarnya ada apa sampai terus membawa nama kampus kami padahal sudah dijelaskan oleh beberapa pihak kalau oknum dosen tersebut sudah lama dikeluarkan dari kampus?” kata Brian.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan:

Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani hak jawab.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3): melarang distribusi dan/atau transmisi informasi elektronik yang memuat muatan pencemaran nama baik atau fitnah.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 2006, Pasal 1:

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

– Tribun Ambon diminta untuk menarik kembali berita yang menyebutkan dosen STIKES Pasapua berzina dengan oknum polisi.

– Tribun Ambon diminta untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan tersebut.

– Tribun Ambon diminta tidak lagi menyebutkan nama STIKES Pasapua dalam pemberitaan yang tidak akurat.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!