Luwu Timur, Koranta.id – Komisi I DPRD Luwu Timur dan Pemerintah Daerah telah sepakat untuk membentuk tim khusus dalam rangka memperjuangkan hak-hak Tenaga Non ASN/Upah Jasa yang tidak diakomodir dalam Pengadaan PPPK Tahun 2025. Kesepakatan ini diambil setelah Komisi I DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan Aliansi Tenaga Kesehatan Kabupaten Luwu Timur pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Aliansi Tenaga Kesehatan, Kadang Muhlisa, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi Kepegawaian, Andi Irfan Saputra, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah berupaya untuk membantu 208 Tenaga Non ASN/Upah Jasa yang sedang diupayakan agar bisa terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bupati telah mengirim surat kepada Menpan RB agar bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun.
Wakil Ketua Komisi I, Harisal, menyimpulkan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah akan membentuk tim khusus untuk memperjuangkan hak-hak Tenaga Non ASN/Upah Jasa.
Tim ini akan terdiri dari unsur Pimpinan dan Anggota Komisi I, Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan perwakilan Aliansi Tenaga Kesehatan. Mereka akan melakukan audiens bersama Kemenpan RB dalam waktu dekat untuk memperjuangkan hak-hak Tenaga Non ASN/Upah Jasa.
Harisal menekankan bahwa pembentukan tim ini merupakan bentuk dukungan politis sebagai perwakilan rakyat. Ia berharap bahwa perjuangan ini dapat menghasilkan hasil yang terbaik bagi Tenaga Non ASN/Upah Jasa.
Dengan demikian, diharapkan bahwa hak-hak mereka dapat terpenuhi dan mereka dapat memiliki kepastian kerja yang lebih baik.(Red)







