HARAPAN BARU LUWU TIMUR! INVESTASI DI KAWASAN INDUSTRI MALILI TERGANJAL AMDAL DAN PERIZINAN

  • Bagikan

Luwu Timur, Koranta.id, 21 Juli 2025 – Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Luwu Timur mengungkap sejumlah hambatan serius yang mengganjal realistis investasi di kawasan industri malili.

Ketua rapat, Anggota DPRD Lutim Sarkawi Hamid, menyampaikan bahwa DPRD mendorong percepatan operasi kawasan industri sebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sarkawi juga menyampaikan beberapa poin dari kesimpulan rapat tersebut.

Kami mendesak para investor untuk mempercepat proses investasinya, serta meminta pemerintah pusat dan daerah membuka ruang dan kemudahan dalam perizinan. Namun harus tetap mengedepankan komunikasi yang jelas dengan pemilik lahan, agar tidak menimbulkan konflik ke depan,” ujar Sarkawi.

Sarkawi juga menekankan pentingnya keberpihakan kepada tenaga kerja lokal, serta mendesak percepatan pembangunan Mal Pelayanan Publik di kawasan strategis sebagai pusat layanan perizinan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lutim, Aini Endis Enrika, menjelaskan bahwa hingga kini  ada aktivitas perusahaan yang berjalan di kawasan tersebut karena izin-izin  belum tuntas.

Meskipun telah ada MoU pemanfaatan lahan antara pemerintah dan beberapa perusahaan, belum ada kegiatan yang berjalan karena semua masih dalam proses perizinan. Termasuk AMDAL dan izin-izin lingkungan lainnya,” ujar Enrika.

Perlu koordinasi dengan BPN agar tidak terjadi tumpang tindih lahan di kemudian hari.

Anggota DPRD Lutim Muhammad Nur dalam rapat tersebut mengingatkan bahwa investasi di luwu timur harus mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan menghargai kearifan lokal.

Jangan ada diskriminasi dalam memberi ruang kepada investor. Semua harus diperlakukan sama. Tetapi mereka juga harus menghormati budaya lokal, tidak semata-mata membawa modal dari luar lalu mengabaikan masyarakat sekitar,” tegas Nur.

Rapat ditutup dengan harapan bahwa seluruh proses investasi dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh semua pihak, namun tetap berpijak pada asas keadilan, legalitas, dan kepentingan masyarakat lokal.(Ibr/Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!