208 Tenaga Non-ASN Luwu Timur Tak Perlu Khawatir, Harisal: Kami Akan Cari Solusi

  • Bagikan

MALILI, Koranta.id 9 Desember 2025 – Komisi I DPRD Luwu Timur terus berupaya mencari jalan keluar bagi 208 tenaga non-ASN yang terancam tidak lagi menerima gaji mulai Januari 2025. Anggota Komisi I, Harisal, menyampaikan bahwa pembahasan bersama pemerintah daerah telah menghasilkan opsi kebijakan yang memungkinkan para tenaga non-ASN tetap dapat bekerja, meski tidak lagi dibiayai melalui skema APBD konvensional.

Persoalan ini muncul setelah adanya surat dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN dan penerapan batas waktu nasional penyelesaian status kepegawaian. Harisal menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang mendaftar CPNS namun tidak masuk kategori PPPK paruh waktu, otomatis tidak dapat diakomodasi dengan mekanisme sebelumnya.

Regulasi nasional memang memberi batas penyelesaian, dan itu yang menjadi tantangan,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Kementerian PAN-RB, DPRD mendapat penjelasan bahwa daerah masih diperbolehkan melakukan perekrutan melalui skema khusus, selama tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian dan kemampuan anggaran daerah. Opsi tersebut yakni Skema BLUD untuk tenaga kesehatan di RSUD dan puskesmas, serta Skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) bagi tenaga teknis dan administrasi.

BLUD sudah diterapkan di RSUD dan hampir seluruh puskesmas. Jadi itu bisa menjadi pintu perekrutan agar mereka tetap bekerja,” jelas Harisal.

Ia menambahkan, PJLP juga menjadi alternatif sebagaimana telah berjalan di Kota Makassar. “Skema PJLP adalah model yang sudah diterapkan daerah lain. Prinsipnya, tenaga diberi kesempatan tetap bekerja melalui kontrak berbasis kebutuhan daerah, dengan syarat membuat NIB perorangan,” tambahnya.

Harisal juga mengklarifikasi bahwa jumlah tenaga yang harus ditangani berpotensi lebih besar dari data awal. “Sebagian tenaga teknis seperti laundry, sopir, security, pramusaji, sebelumnya masih digaji melalui APBD. Mulai Januari 2025 hal itu tidak boleh lagi, sehingga jumlah total yang terdampak bisa mencapai 377 orang,” jelasnya.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang dan kategorisasi berdasarkan kebutuhan nyata tiap OPD. Meski rapat telah ditutup, Risal menyebut pembahasan akan terus dilanjutkan karena masih ada sejumlah hal teknis yang harus disesuaikan dengan pedoman pusat dan struktur anggaran daerah.

Diskusi belum selesai. Kita masih harus merumuskan mekanisme terbaru agar tidak berbenturan dengan regulasi maupun kemampuan anggaran daerah,” katanya.

Menutup pernyataannya, Harisal memberikan pesan bagi ratusan pegawai non-ASN yang saat ini menunggu kejelasan. “Kami paham keresahan teman-teman. Tapi jangan putus harapan. Kita akan perjuangkan sesuai aturan. Selama masih memungkinkan dan dibutuhkan daerah, kita akan cari jalannya,” tegasnya.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!